1. Cuti resmi diperkenankan jika sudah berkuliah minimal 2 Semester
2. Biaya cuti resmi per semester Rp 100.000,-
3. Biaya aktif kembali bagi yang dicutikan per semester Rp 200.000,-
4. Lama cuti maksimum adalah 2 Semester
5. Mahasiswa mengurus cuti ke Kepala Prodi Sarjana atau Biro Akademik
6. Batas maksimum pengajuan cuti 1 minggu setelah kuliah