1. Cuti resmi diperkenankan jika sudah berkuliah minimal 2 Semester

2. Biaya cuti resmi per semester Rp 100.000,-

3. Biaya aktif kembali bagi yang dicutikan per semester Rp 200.000,-

4. Lama cuti maksimum adalah 2 Semester

5. Mahasiswa mengurus cuti ke Kepala Prodi Sarjana atau Biro Akademik

6. Batas maksimum pengajuan cuti 1 minggu setelah kuliah