Kode Etik Mahasiswa
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus
3. Menjaga nama baik dan kewibawaan Sekolah Tinggi Manajemen LABORA sebagai Almamater
4. Menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual
5. Senantiasa belajar dengan tekun dan berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni sesuai dengan perkembangan jaman
6. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah Tinggi Manajemen LABORA
7. Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat :
8. Mengganggu penyelenggaraan perkuliahan, seminar, penelitian, administrasi, keagamaan di lingkungan kampus
9. Menghambat pejabat, pegawai atau petugas Sekolah Tinggi Manajemen LABORA dalam melaksanakan kewajibannya
Sanksi
Bagi mahasiswa yang melanggar peraturan dan tata tertib yang ada akan dikenakan sanksi berupa :
1. Tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester atau ujian akhir semester.
2. Pembatalan mata kuliah semester berjalan.
3. Skorsing
4. Dikeluarkan dari Sekolah Tinggi Manajemen LABORA.
5. Untuk keterlambatan penyelesaian kewajiban administrasi keuangan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan keuangan yang berlaku.
Tata Tertib Perkuliahan
1. Mahasiswa/i wajib mengisi daftar hadir setiap perkuliahan berlangsung (Lupa Absen dianggap tidak mengikuti Perkuliahan),
2. Mahasiswa/i hadir dalam perkuliahan tatap muka minimal 75% dari jumlah pertemuan ideal,
3. Setiap mahasiswa/i harus aktif dan partisipatif dalam perkuliahan,
4. Mahasiswa/i hadir di kelas tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditetapkan (jadwal),
5. Toleransi keterlambatan adalah adalah 15 menit. Jika melewati batas waktu toleransi, maka mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan tetapi tidak dicatat sebagai kehadiran,
6. Ada pemberitahuan jika tidak hadir dalam perkuliahan tatap muka, melalui surat, pesan di media sosial, atau telepon dan menyampaikan bukti pendukung, 7.4.7 Selama perkuliahan berlangsung, Handphone dalam posisi off/silent. Boleh menerima telepon di luar kelas setelah mendapat izin dari dosen,
7.Meminta izin (dengan cara mengangkat tangan) jika ingin berbicara, bertanya, menjawab, meninggalkan kelas atau keperluan lain,
8. Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan/gangguan/kerusakan dalam kelas,
9.Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan selama perkuliahan, dan sesuai aturan,
10. Tidak boleh ada plagiat dan bentuk-bentuk pelanggaran norma lainnya,
11. Setiap mahasiswa/i dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tata Tertib Ujian
1. Peserta ujian hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu.
3. Peserta ujian wajib membawa kartu peserta ujian, bagi yang tidak membawa wajib melaporkan pada panitia ujian sebelum ujian dimulai.
4. Peserta ujian wajib membawa perlengkapan ujian masing-masing, pinjam meminjam perlengkapan tidak diperkenankan.
5. Pengawas ujian mencatat nomor / nama peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian dalam laporan pelanggaran tata tertib ujian.
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus
3. Menjaga nama baik dan kewibawaan Sekolah Tinggi Manajemen LABORA sebagai Almamater
4. Menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual
5. Senantiasa belajar dengan tekun dan berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni sesuai dengan perkembangan jaman
6. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah Tinggi Manajemen LABORA
7. Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat :
8. Mengganggu penyelenggaraan perkuliahan, seminar, penelitian, administrasi, keagamaan di lingkungan kampus
9. Menghambat pejabat, pegawai atau petugas Sekolah Tinggi Manajemen LABORA dalam melaksanakan kewajibannya
Sanksi
Bagi mahasiswa yang melanggar peraturan dan tata tertib yang ada akan dikenakan sanksi berupa :
1. Tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester atau ujian akhir semester.
2. Pembatalan mata kuliah semester berjalan.
3. Skorsing
4. Dikeluarkan dari Sekolah Tinggi Manajemen LABORA.
5. Untuk keterlambatan penyelesaian kewajiban administrasi keuangan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan keuangan yang berlaku.
Tata Tertib Perkuliahan
1. Mahasiswa/i wajib mengisi daftar hadir setiap perkuliahan berlangsung (Lupa Absen dianggap tidak mengikuti Perkuliahan),
2. Mahasiswa/i hadir dalam perkuliahan tatap muka minimal 75% dari jumlah pertemuan ideal,
3. Setiap mahasiswa/i harus aktif dan partisipatif dalam perkuliahan,
4. Mahasiswa/i hadir di kelas tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditetapkan (jadwal),
5. Toleransi keterlambatan adalah adalah 15 menit. Jika melewati batas waktu toleransi, maka mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan tetapi tidak dicatat sebagai kehadiran,
6. Ada pemberitahuan jika tidak hadir dalam perkuliahan tatap muka, melalui surat, pesan di media sosial, atau telepon dan menyampaikan bukti pendukung, 7.4.7 Selama perkuliahan berlangsung, Handphone dalam posisi off/silent. Boleh menerima telepon di luar kelas setelah mendapat izin dari dosen,
7.Meminta izin (dengan cara mengangkat tangan) jika ingin berbicara, bertanya, menjawab, meninggalkan kelas atau keperluan lain,
8. Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan/gangguan/kerusakan dalam kelas,
9.Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan selama perkuliahan, dan sesuai aturan,
10. Tidak boleh ada plagiat dan bentuk-bentuk pelanggaran norma lainnya,
11. Setiap mahasiswa/i dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tata Tertib Ujian
1. Peserta ujian hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu.
3. Peserta ujian wajib membawa kartu peserta ujian, bagi yang tidak membawa wajib melaporkan pada panitia ujian sebelum ujian dimulai.
4. Peserta ujian wajib membawa perlengkapan ujian masing-masing, pinjam meminjam perlengkapan tidak diperkenankan.
5. Pengawas ujian mencatat nomor / nama peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian dalam laporan pelanggaran tata tertib ujian.